Menteri PUPR: TKA Infrastruktur Hanya 5%

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Jum'at 24 Februari 2023 23:21 WIB

Kementeria PUPR menerbitkan aturan baru, soal pengguna barang impor atau tenaga kerja asing untuk proyek infrastruktur. Penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing dibatasi, hanya boleh 5% dari seluruh pagu proyek.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini