Insentif Kendaraan Listrik Mulai 1 Maret 2023

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Selasa 21 Februari 2023 22:25 WIB
Pemerintah memastikan akan menggelontorkan subsidi untuk pembelian, maupun mengkonversi motor biasa, menjadi motor listrik sebesar Rp7 juta. 
 
Sementara, untuk kendaraan roda empat dipastikan subsidi yang akan digelontorkan pemerintah tidak berupa uang, melainkan akan mendapatkan keringanan membayar pajak sebesar 1% dari nilai PPN.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini