Oknum Perawat Sebabkan Jari Bayi Terpotong Resmi Ditahan

Guntur, Jurnalis · Kamis 09 Februari 2023 16:30 WIB

Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang menyebabkan jari bayi putus akhirnya ditahan, Kamis (9/2). DA ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Palembang, Sumsel. Penahanan DA dinyatakan oleh Kasatreskrim, AKBP Haris Dinzah.Tersangka dikenakan Pasal 360 ayat 1 dengan ancaan 5 tahun penjara. 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini