Share

Pengemudi Ojol Penganiaya Karyawati Restoran Ditangkap Polisi

Miftahul Ghani, Jurnalis · Kamis 09 Februari 2023 18:19 WIB
Karyawati restoran di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat mengalami luka lebam usai dianiaya pengemudi ojek online. Aksi penganiayaan dipicu karena pelaku salah membawa pesanan makanan yang diserahkan korban.
 
Hal tersebut berujung cekcok dan pelaku memukul korban di bagian mata kanannya. Polisi akhirnya dapat membekuk pelaku yang berpindah tempat pasca kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Kuhp dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

(fru)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini