Pengemudi Ojol Penganiaya Karyawati Restoran Ditangkap Polisi

Miftahul Ghani, Jurnalis · Kamis 09 Februari 2023 18:19 WIB
Karyawati restoran di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat mengalami luka lebam usai dianiaya pengemudi ojek online. Aksi penganiayaan dipicu karena pelaku salah membawa pesanan makanan yang diserahkan korban.
 
Hal tersebut berujung cekcok dan pelaku memukul korban di bagian mata kanannya. Polisi akhirnya dapat membekuk pelaku yang berpindah tempat pasca kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Kuhp dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini