Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bahwa kredit perbankan yang di restrukturisasi karena Covid-19 turun menjadi sebesar Rp469 triliun dari puncaknya di Tahun 2020 sebesar Rp839 triliun.
(fru)
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait