Share

Penasihat Hukum Putri Candrawathi Serang JPU dalam Sidang Duplik

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Kamis 02 Februari 2023 12:00 WIB
Tim Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi menyatakan tidak menemukan bantahan yang berdasar pada alat bukti yang valid dalam replik jaksa penuntut umum. Replik dari JPU dinilai hanya menyampaikan klaim dan asumsi kosong tanpa disertai bukti.
 
Tim MPI

(rns)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini