Pemerintah akan meningkatkan persentase campuran bahan bakar nabati (BBN) ke dalam bahan bakar minyak solar dari 30 persen (B30) menjadi 35 persen atau (B35). Implementasi B35 ini akan berlaku mulai besok 1 Februari 2023.
(rns)
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait