Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dalam sidang replik hari ini (30/01/2023). Uraian pledoi Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow