Edarkan Sabu Merah Jenis Baru di Kualatungkal, Pasutri Terancam Hukuman Mati

Azhari Sultan Jambi, Jurnalis · Kamis 26 Januari 2023 11:41 WIB
Pasutri RA (31) dan HS (32) edarkan sabu merah terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan Kapolres Tanjab Barat, Kamis (26/1/2023). Sebelumnya, Pasutri itu diamankan  di Jalan Panglima, Tanjab Barat, Jambi.
 
Dari kedua tersangka diamankan sekitar 528 gram sabu dan satu butir ekstasi. Di antara 528 gram sabu tersebut ditemukan satu paket sabu jenis baru. 
 
Kontributor: Azhari Sultan Jambi 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini