Mantan Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Bantuan

Rizky Falupi, Jurnalis · Rabu 25 Januari 2023 12:00 WIB
Pendiri sekaligus presiden ACT Ahyudin dovonis 3 tahun 5 bulan penjara dalam kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.
 
Hakim menilai Ahyudin terbukti menyalahgunakan dana bantuan sebesar Rp107 miliar yang seharusnya diterima untuk digunakan membangunan fasilitas sosial.
 
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara, Ahyudin masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
 
Konributor: Rizky Falupi

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini