Pendiri sekaligus presiden ACT Ahyudin dovonis 3 tahun 5 bulan penjara dalam kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Hakim menilai Ahyudin terbukti menyalahgunakan dana bantuan sebesar Rp107 miliar yang seharusnya diterima untuk digunakan membangunan fasilitas sosial.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara, Ahyudin masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Konributor: Rizky Falupi
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow