Heboh kasus jemaah umrah Indonesia asal Pangke melakukan pelecehan seksual di Mekah. Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail membenarkan kabar tersebut.
Ikbal mengaku telah melaporkan kejadian ini kepada Kemenag RI. Ia juga memastikan jemaah tersebut telah mendapat pendampingan hukum oleh KBRI di Arab Saudi.
Setelah melalui peradilan jemaah tersebut divonis 2 tahun penjara dan denda sekitar Rp 200 juta. Hal tersebut mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti CCTV
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow