Seiring dengan suku bunga acuan terbaru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan segera menyusun aturan turunan dari undang-undang nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penguatan sistem perbankan maupun sistem keuangan secara keseluruhan.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow