Kemenkominfo Blokir Situs dan Grup Medsos Jual Beli Organ di Internet

Tim Liputan iNews, Jurnalis · Selasa 17 Januari 2023 19:20 WIB
Kemenkominfo memutus akses 7 situs yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Selain itu juga ada 5 grup media sosial yang ditutup karena konten serupa. Pemutusan akses sudah dilakukan sejak 12 Januari 2023 lalu.
 
Hal ini sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Memperjualbelikan jaringan tubuh dilarang dengan dalih apapun. Sebelumnya, situs penjualan organ tubuh jadi inspirasi pembunuhan bocah di Makassar

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini