Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Peraturannya

Rio Manik, Jurnalis · Rabu 11 Januari 2023 12:15 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya menegur sejumlah pengendara yang nekat merokok sambil berkendara di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Merokok sambil berkendara melanggar aturan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
 
Pelanggar dapat dikenakan pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp750 ribu.
 
Kontributor: Rio Manik

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini