Mahkamah Agung memutuskan mengembalikan aset first travel ke jemaah korban penipuan. Meski telah diputuskan pada bulan Mei 2022, namun hingga kini jemaah masih belum menerima sepeser pun dari aset yang dikembalikan.
Padahal, tercatat total barang sitaan pada kasus ini sebanyak 820, sementara 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang Rp 1,5 miliar.
Reporter : Rizky Falupi
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow