Dua orang buruh pabrik di Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap polisi atas dugaan menjual narkoba untuk perayaan malam tahun baru. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram dan 47 butir pil ekstasi senilai Rp 1,2 milyar.
Tersangka mengaku baru mendapatkan keuntungan 2 juta rupiah. Barang haram ini didapatkannya dari seseorang melalui aplikasi pesan singkat.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Polresta Sidoarjo.
Kontributor: Pramono Putra
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow