Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan fatwa haram terhadap manusia silver. Fatwa ini berdasarkan syariat Islam yang melarang mengemis dijadikan profesi
Mengenai hal ini, Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh angkat bicara. Saat ditemukan pada Kamis (29/12) Ketua MUI ini menyampaikan tanggapannya
Menurutnya, hal yang mengganggu aktivitas sosial hukumnya haram. Namun, mengecat badan untuk atraksi seni diperbolehkan selama tidak mengganggu
Hal ini tergantung dari kondisi yang terjadi. Niam Soleh juga berharap pemerintah dapat mengatasi fenomena manusia silver ini
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow