Ini Kata MUI Pusat Terkait Fatwa Haram Manusia Silver

Kamis 29 Desember 2022 23:28 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan fatwa haram terhadap manusia silver. Fatwa ini berdasarkan syariat Islam yang melarang mengemis dijadikan profesi 
 
Mengenai hal ini, Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh angkat bicara. Saat ditemukan pada Kamis (29/12) Ketua MUI ini menyampaikan tanggapannya 
 
Menurutnya, hal yang mengganggu aktivitas sosial hukumnya haram. Namun, mengecat badan untuk atraksi seni diperbolehkan selama tidak mengganggu 
 
Hal ini tergantung dari kondisi yang terjadi. Niam Soleh juga berharap pemerintah dapat mengatasi fenomena manusia silver ini

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini