Jelang Libur Nataru, Operasional Angkutan Barang Dibatasi Catat Tanggalnya

Rani Sanjaya, Jurnalis · Jum'at 23 Desember 2022 07:45 WIB
Jelang libur Nataru, Korlantas Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat dan Bina Marga akan membatasi operasional angkutan barang.
 
Kebijakan pembatasan ini berlaku di ruas Tol dan Non Tol dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas pada libur Natal dan Tahun Baru.
 
Seluruh angkutan barang dilarang beroperasi terhitung mulai tanga; 23 Desember hingga 1 Januari 2023.
 
Kontributor: Rani Sanjaya & Rio Manik

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini