Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Nataru

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Jum'at 16 Desember 2022 23:36 WIB

Pemerintah akan melakukan pembatasan kepada kendaraan angkutan barang. Guna mengantisipasi kemacetan, akibat lonjakan volume lalu lintas saat libur Natal, dan Tahun Baru. Pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut, akan dilakukan di 17 ruas jalan tol Jasa Marga.

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini