Pemerintah akan melakukan pembatasan kepada kendaraan angkutan barang. Guna mengantisipasi kemacetan, akibat lonjakan volume lalu lintas saat libur Natal, dan Tahun Baru. Pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut, akan dilakukan di 17 ruas jalan tol Jasa Marga.
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News