Narapidana kasus terorisme kasus bom Bali, Umar Patek resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1, Surabaya, Jawa Timur. Meski dinyatakan bebas, Umar Patek harus mengikuti program di Badan Pemasyarakatan hingga April 2030.
Kontributor: Pramono Putra
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow