Narapidana kasus terorisme kasus bom Bali, Umar Patek resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1, Surabaya, Jawa Timur. Meski dinyatakan bebas, Umar Patek harus mengikuti program di Badan Pemasyarakatan hingga April 2030.
Â
Kontributor: Pramono Putra
(fru)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.