Sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023. Dari 31 provinsi yang telah menetapkan UMP, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi sebesar 9,15%.
Sementara, kenaikan UMP Papua Barat menjadi yang terendah sebesar 2,56%.
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News