Putri Candrawathi Jalani Persidangan secara Daring Setelah Dinyatakan Positif Covid-19

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Selasa 22 November 2022 14:21 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat, Putri Candrawathi hari ini menjalani persidangan secara daring karena dinyatakan positif Covid-19.
 
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim saat sidang akan dimulai.
 
Pihak penasihat hukum tidak keberatan dan meminta agar kliennya dapat didampingi saat menjalani persidangan hari ini. Setelah ditunda selama sepekan, sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali dilanjutkan hari ini dengan agenda pemeriksaan 9 saksi.
 
Tim MPI

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini