Residivis Kasus Uang Palsu Cetak Uang Palsu Menggunakan Printer

Firdaus, Jurnalis · Senin 21 November 2022 11:00 WIB
Aparat Jatanras Polda Sumatera Selatan menggerebek residivis yang sedang mencetak uang palsu di kontrakannya. Pelaku yang berusia 36 tahun ini langsung diamankan ke Mapolda Sumatera Selatan bersama barang bukti uang palsu sebesar Rp5 Juta dan Rp200 ribu.
 
Dari keterangannya kepada polisi, pelaku mencetak uang palsu untuk dibelanjakan sendiri dengan menggunakan printer. Aksi pelaku terbongkar setelah dirinya membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli ponsel dengan sistem COD.
 
Kontributor: Firdaus

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini