Aparat Jatanras Polda Sumatera Selatan menggerebek residivis yang sedang mencetak uang palsu di kontrakannya. Pelaku yang berusia 36 tahun ini langsung diamankan ke Mapolda Sumatera Selatan bersama barang bukti uang palsu sebesar Rp5 Juta dan Rp200 ribu.
Dari keterangannya kepada polisi, pelaku mencetak uang palsu untuk dibelanjakan sendiri dengan menggunakan printer. Aksi pelaku terbongkar setelah dirinya membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli ponsel dengan sistem COD.
Kontributor: Firdaus
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow