Dua Bandar Judi Online Ditangkap Polisi di Palembang

Muhammad David, Jurnalis · Senin 21 November 2022 07:50 WIB
Herman (54) dan Neli (46) warga Palembang diringkus polisi pada Minggu (20/11) malam. Kedua pelaku ditangkap lantaran adanya laporan warga yang resah
 
Diketahui, pelaku kerap kali menjadi bandar judi togel. Modusnya, pelaku menerima pemasang togel melalui handphone
 
Kemudian nomor pemasang di setorkan ke bandar besarnya di luar negeri melalui online. Untuk proses pembayaran melalui bank yang sudah ditentukan pelaku 
 
Petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp36 juta, ATM, dan buku rekapan. Kini, para pelaku terjerat ancaman hukuman di atas empat tahun penjara 
 
Kontributor: Muhammad David

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini