Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait konser di ibu kota. Salah satunya dengan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 70 %. No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.
Reporter :Tim Liputan iNews
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News