BPOM Kembali Rilis 2 Perusahaan Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

Tim Liputan iNews, Jurnalis · Kamis 10 November 2022 23:12 WIB
BPOM kembali mengumumkan 2 perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat sirup. Total terdapat 5 perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran serta tidak memenuhi standar pembuatan obat sirup.
 
69 Obat dicabut izin edarnya karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini