Polres Padang Ungkap Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Budi Sunandar, Jurnalis · Senin 07 November 2022 12:30 WIB
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Petugas berhasil mengamankan tiga pria muncikari dan tiga orang wanita pekerja seks komersial, yang satu di antaranya masih di bawah umur. 
 
Modus operandinya, praktik prostitusi online ini dijalankan secara online melalui aplikasi MiChat. Dalam satu kali transaksi, para PSK anak di bawah umur dihargai seharga Rp400.000-Rp600.000 per sekali kencan. 
 
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, handphone dan uang hasil transaksi seksual.
 
Kontributor : Budi Sunandar

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini