Putri Una Astari atau DJ Una hadir dalam sidang kasus robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
DJ Una dihadirkan oleh JPU sebagai saksi korban DNA Pro. DJ Una sendiri mengaku mengalami kerugian hingga 700 juta rupiah.
Sebelumnya DJ Una juga merupakan member dan berinvestasi senilai 1,3 miliar rupiah.
Dari investasi tersebut, dirinya menarik investasinya sebesar 600 juta rupiah, sementara sisanya 700 juta masih tersimpan di DNA Pro.
DJ Una membantah pihaknya sebagai influencer di DNA Pro. Dirinya mengaku hanyalah member yang tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan DNA Pro.
Kontributor: Dicky Wismara
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow