Petugas Satpol PP Kota Semarang mencopot baliho yang melanggar peraturan. Baliho tersebut bergambar Ganjar Pranowo berbaju partai
Diketahui telah terpasang empat baliho di empat titik jalan. Baliho tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan baliho tanpa izin. Selanjutnya, pencopotan baliho dilakukan pada Jumat malam
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow