BPOM mengungkap hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirop yang tidak sesuai standar. Ada 2 korporasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut.
BPOM telah mencabut izin edar maupun produksi obat dalam sediaan oral dan cairan dari 2 industri farmasi tersebut.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow