Polres Lamandau, Kalimantan Tengah mengamankan pembuat uang palsu. Pelaku Sugandi (30) warga Desa Nanga Kemujan, Bulik Timur. Pria itu terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan uang.
Pelaku memfotokopi uang kertas pecahan Rp100 ribu. Aksi terbongkar saat pelaku mentransfer uang ke rekening sendiri Rp5 juta.
Kontributor : Sigit Dzakwan Pamungkas
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow