Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf dan Bripka RR di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Rabu 26 Oktober 2022 21:12 WIB
Selain menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim juga menolak nota keberatan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
 
Sidang lanjutan terhadap ke 2 terdakwa akan dilanjutkan pada 2 November 2022 mendatang.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini