Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei, bebas bersyarat dari penjara, Senin (17/10/2022). Ratusan orang menyambut di depan pintu Lapas kelas 1 Cipinang .
Penyambutan juga dilakukan dengan cara adat. Umar telah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 2 bulan sejak (15/08/2019).
Sebelumnya, Umar terjerat dalam 3 perkara kasus narkoba. Umar harus wajib lapor selama 4 tahun sebelum dinyatakan bebas murni.
Reporter: Rio Manik
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow