Umar Kei Bebas Bersyarat Usai Dibui karena Kasus Narkoba

Rio Manik, Jurnalis · Jum'at 21 Oktober 2022 14:57 WIB
Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei, bebas bersyarat dari penjara, Senin (17/10/2022). Ratusan orang menyambut di depan pintu Lapas kelas 1 Cipinang .
 
Penyambutan juga dilakukan dengan cara adat. Umar telah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 2 bulan sejak (15/08/2019).
 
Sebelumnya, Umar terjerat dalam 3 perkara kasus narkoba. Umar harus wajib lapor selama 4 tahun sebelum dinyatakan bebas murni.
 
Reporter: Rio Manik

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini