Saat ditemukan, bayi berada dalam sebuah kardus dan dibalut dengan selimut. Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan warga ke Polrestabes Semarang
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sepasang kekasih bernama ADA dan DRM , warga Ngaliyan. Mereka mengaku membuang bayi hasil hubungan gelap mereka demi menutupi rasa malu
Bayi tersebut dilahirkan secara normal pada 11 Oktober 2022 disebuah rumah bersalin. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Kontributor: Kristadi
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow