Perpanjangan Masa Berlaku Paspor Direspon Positif oleh Masyarakat

Sukron, Jurnalis · Kamis 13 Oktober 2022 17:43 WIB
Diberlakukannya paspor dengan masa berlaku 10 tahun, membuat Kantor Imigrasi Kelas Satu Tangerang dipadati pemohon paspor. Penerbitan masa berlaku paspor sepuluh tahun tidak hanya bagi pemohon baru, namun juga pemohon perpanjangan paspor.
 
Kebijakan pemerintah ini disambut baik oleh masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang paspor. Biaya pembuatan paspor yang tetap sama juga menjadi daya tarik bagi masyarakat.
 
Biaya pembuatan paspor sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini