Sebanyak 2.422 wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela atau PPS, telah masuk ke dalam daftar wajib pajak yang wajib melakukan repatriasi dana mereka dari luar negeri. Dirjen pajak kembali mengingatkan wajib pajak yang memiliki komitmen merepatriasi hartanya ke dalam negeri untuk segera melaporkannya.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News