Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tahap II barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (5/10/2022).
Enam kontainer plastik barang bukti tiba di Kejagung dibawa menggunakan mobil boks
Satu persatu boks tersebut diturunkan sejumlah jaksa menuju gedung Jampidum
Salah satunya kontainer plastik berwarna putih dengan tulisan ‘Baju Yoshua’
Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung
Berkas tersebut milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi
(fru)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.