Kapolres Solsel AKBP Arief Mukti Surya Adhi Shabara bersama JPU Kejari dan Dinkes musnahkan 166 paket barang bukti sabu. Barang bukti ini dimusnahkan sebanyak 32,60 gram dengan nilai sekitar Rp60 juta. Pemusnahan dilakukan setelah jajaran Satresnarkoba Polres Solsel mengungkap 3 orang tersangka inisial AM (42) NK (46) dan YA (58)
AM merupakan bandar yang berdomisili di Kota Padang dan YA seorang perempuan sebagai kurir di Solsel, begitu juga NK. Barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan cara di blender dicampur air. Pelaku dijerat pasal-pasal UU tentang Narkotika.
Kontributor : Jefli Oktari
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow