Satresnarkoba Polres Solok Selatan (Solsel) menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu di antaranya yang diamankan adalah wanita yang berperan sebagai kurir.
Penangkapan ketiga tersangka setelah dilakukan penyelidikan sekitar sebulan. Petugas menggeledah rumah kontrakan tersangka inisial NK di Jorong Kampuang Tangah Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Selasa (13/9/2022).
Petugas menemukan 166 paket sabu seberat 36,20 gram bernilai Rp60 juta yang disimpan dalam tas NK. Para tersangka dijerat pasal-pasal UU Narkotika. Dengan ancaman dengan Pidana Mati hingga paling lama 20 tahun penjara.
Kontributor: Jefli Oktari
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow