SH, pria ini berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Bogor. Hal ini karena tempat tinggalnya dijadikan klinik ilegal.
Satreskrim Polres Bogor awalnya mendapat laporan dari warga Ciseeng, Kabupaten Bogor. Warga curiga dengan keberadaan rumah yang kerap keluar masuk ibu hamil. Petugas mendatangi lokasi di Ciseeng rumah berlantai dua ini terdapat lima ibu hamil dan satu orang bayi.
Pelaku mengaku mengimimg-imingi para wanita yang hamil namun tidak memiliki suami untuk dibantu proses persalinan setelah bayi dilahirkan. Pelaku sebelumnya sudah memiliki calon orang tua bagi bayi ini untuk diadopsi. Bayi kemudian dijual dengan harga Rp15 juta.
Kontributor : Wildan Hidayat
(fru)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.