Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan, kebijakan sanksi devisa hasil ekspor (DHE) kembali diterapkan mengingat telah pulihnya ekonomi serta tingginya kinerja ekspor.
Dirjen bea cukai menyebut, hingga Agustus pihaknya telah mengenakan sanksi sebesar 6,4 miliar bagi eksportir yang diketahui tidak memenuhi ketentuan DHE.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow