Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik, berbasis listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat, dan juga pemerintah daerah telah diterbitkan. Wakil presiden Ma'ruf Amin, memastikan kebijakan wajib kendaraan listrik akan segera diterapkan secara bertahap.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News