Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Instruksi Presiden tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.
Pesiden Jokowi bahkan memerintahkan penyusunan regulasi yang mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat, dan pemerintah daerah resmi diteken Jokowi pada 13 September.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow