Dana zakat, merupakan dana yang diamanahkan muzakki kepada amil dan kemudian didistribusikan kepada mustahik. Untuk distribusi pendayagunaan dan pemanfaatan penyaluran dana zakat harus cermat dalam menempatkan dana tersebut kepada mustahik.
Narsum : Ustaz Ahmad Shonhaji -Direktur Dakwah, Budaya dan Pelayanan Masyarakat
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow