Zakat Maal atau Zakat Harta, adalah yang kita keluarkan dari sebagian harta kita. Kemudian dengan ketentuan tertentu dan persyaratan tertentu, dan ingat diberikan ke orang tertentu, dengan jumlah yang tertentu juga.
Narsum : Ustaz Ahmad Shonhaji - Direktur Dakwah, Budaya dan Pelayanan Masyarakat Dompet Dhuafa
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow