Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) memastikan bahwa tidak ada dugaan penyiksaan di tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu dipastikan setelah adanya hasil autopsi ulang terhadap jasad yang bersangkutan.
Luka-luka yang diketemukan di tubuh Brigadir J yakni hanya tanda kekerasan akibat senjata api.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Reporter: Puteranegara
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow