KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Minggu 21 Agustus 2022 09:22 WIB
KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani jadi tersangka. Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.
 
KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) dan diduga pemberi suap AD.
 
Reporter: Arie Dwi Satrio

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini