Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan izin kepada maskapai, untuk menaikkan harga tiket pesawat. Izin tersebut tertuang, dalam keputusan Menteri Perhubungan nomor 142 Tahun 2022.
Kementerian memastikan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam penerapan tarif penumpang, di tengah lonjakan harga avtur.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow