Tarif Ojek Online Naik, Intip Besarannya

Rabu 10 Agustus 2022 21:44 WIB

Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online di 3 zonasi, yang tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan no 564 Tahun 2022. dengan penyesuaian biaya jasa, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan, dan keselamatan.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini