Diduga Terlibat Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Diamankan 30 Hari

Riana Rizkia, Jurnalis · Minggu 07 Agustus 2022 12:33 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022) petang.
 
Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan. Sambo akan menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
 
Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J dengan mengambil CCTV.
 
Saat ini Timsus masih terus mendalami kasus tewasnya Brigadir J.
 
Reporter: Riana Rizkia

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini